🏢 KANTOR DESA BALAPULANG KULON
Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Pembaruan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Pindah Domisili dapat diproses melalui Kantor Desa Balapulang Kulon. Warga dimohon untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan proses administrasi kependudukan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.
Apabila terdapat perbedaan Nama, Tempat/Tanggal Lahir, NIK, atau data identitas lainnya yang memerlukan perbaikan, maka proses dilakukan di:
🏢 KANTOR DISDUKCAPIL KABUPATEN TEGAL
(Kantor CAPIL Slawi)
Warga dimohon untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan dan membuat Pengantar dari Desa terlebih dahulu sebelum melakukan proses administrasi kependudukan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.
Untuk pencetakan KTP-el, pelayanan dilakukan di:
🏢 KANTOR KECAMATAN
sesuai domisili masing-masing.
Yang harus dibawa:
📄 Fotokopi KK terbaru
🪪 KTP-el asli
atau
📄 Surat Kehilangan sebagai pengganti KTP-el apabila KTP-el hilang.